Kendati dinamika dukungan politik terus bergulir di ruang publik, Wahyudijaya memilih menahan diri untuk tidak mengungkap identitas kedua figur maupun faksi politik di belakang mereka. Ia menilai informasi tersebut masih memerlukan verifikasi ketat dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada nalar publik secara objektif.
Di sisi lain, jika proses seleksi definitif menemui jalan buntu akibat tarik-menarik kepentingan, opsi penunjukan pelaksana tugas (Plt) dinilai sebagai langkah taktis yang rasional. Keberadaan Plt dipandang mendesak untuk mencegah terjadinya kekosongan komando yang berisiko melumpuhkan efektivitas pelayanan publik.
Namun, ia juga memberikan catatan kritis. Kewenangan seorang pelaksana tugas memiliki batasan legal yang ketat, terutama dalam mengeksekusi kebijakan-kebijakan strategis organisasi.
“Jangan sampai pelayanan pemerintahan mengalami hambatan karena tidak adanya komando yang jelas. Kalau memang harus ada Plt, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan,” kata Wahyudijaya.
Terkait kriteria ideal, Wahyudijaya menyebut faktor senioritas bisa menjadi salah satu pertimbangan penunjang. Kendati demikian, meritokrasi, mekanisme organisasi, serta kompetensi riil harus tetap menjadi instrumen utama penyaring pejabat.
Publik kini menanti ketegasan politik pendopo kabupaten. Independensi bupati dalam menakhodai gerbong birokrasi akan menjadi tolok ukur nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional di Kabupaten Garut. (Yuyus)






















