“Korban memperoleh pendampingan psikososial sesuai hasil asesmen,” ujar Yayan.
Kekerasan fisik yang dialami korban juga menyebabkan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh. Pemerintah daerah menyiapkan layanan kesehatan hingga kondisi korban dinilai pulih secara fisik dan mental.
Namun penanganan tidak hanya menyasar korban. UPTD PPA juga akan melakukan asesmen terhadap anak yang diduga menjadi pelaku. Langkah tersebut dilakukan karena pihak yang terlibat dalam perkara sama-sama masih di bawah umur.
“Ada nanti setelah korban, korban dan pelaku sama-sama anak, sehingga perlu pendampingan,” kata Yayan.
Pendekatan itu membuat penanganan perkara tidak hanya berfokus pada tindakan kekerasan yang terjadi. Kondisi anak yang menjadi korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku juga menjadi perhatian.
Di sisi korban, pemerintah memastikan aspek keselamatan dan keberlanjutan pendidikan tidak terabaikan. Pemulihan trauma menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan tanpa terus dibayangi kekerasan yang dialaminya.























